Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga UU Nomor 25 Tahun 1992 kembali berlaku sebagai dasar hukum koperasi di Indonesia.
Sayangnya, undang-undang ini tidak memuat secara spesifik aturan soal gaji pengurus koperasi.
Oleh sebab itu, keputusan terkait upah pengurus sepenuhnya berada di tangan anggota koperasi sendiri, sesuai prinsip otonomi koperasi.
BACA JUGA:Simbiosis Antara Jalan Tol dan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel yang Melesat Melebihi Nasional
BACA JUGA:Kalau Lagi di Sumsel Kunjungi 10 Tempat Wisata Alam Favorit Ini: Keren dan Instagramable
Pemerintah tidak menetapkan batasan nominal, namun hak pengurus tetap dilindungi oleh ketentuan ketenagakerjaan nasional, termasuk hak untuk mendapatkan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR).
Isu gaji besar di Koperasi Merah Putih merupakan disinformasi yang tidak berdasar.
Proses penetapan gaji pengurus dalam koperasi murni bergantung pada keputusan demokratis anggota melalui RAT.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang tidak jelas sumbernya, dan selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah. (*)