MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim membutuhkan 1.786 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan jumlah TPS untuk Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin SP. MS telah menyampaikan kepada awak media, 24 Desember 2023 lalu bahwa sosialisasi rekrutmen untuk pengawas TPS itu telah dilakukan sejak 19 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023. Kemudian, pendaftaran dan pengumpulan berkas pelamar dijadwalkan pada 2 januari hingga 6 Januari 2024.
Zainudin memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dari petugas pengawasan pemilu 2024 untuk bisa segera mendaftarkan diri di Kantor Bawaslu ataupun di sekretariat Pengawas tingkat Kecamatan di wilayah masing-masing.
“Tugas Pengawas TPS memonitor jika terjadi kecurangan di tingkat TPS, untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara agar tidak terjadi kecurangan yang jumlah TPS nya sangat banyak. Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, mulai dari sebelum hingga sesudah kegiatan pemungutan suara di TPS,” terang Zainudin.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Gunung Megang, Azwar Anas SE mengatakan, saat ini petugas Panwascam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tengah melakukan kegiatan penerimaan berkas pelamar untuk pengawas TPS yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA:Perintahkan Bus Karyawan Bangun Halte Khusus
BACA JUGA:Jual 2 Akun Media Sosial Seharga Rp 50 Miliar
“Per 2 Januari sudah ada 30 pelamar, terdiri dari 18 orang laki-laki, dan 12 orang perempuan. Dengan komposisi 60 persen laki-laki, dan 40 persen perempuan. Kami masih menunggu pelamar selanjutnya hingga 6 Januari 2024, karena belum semua dari desa masuk,” terang Azwar Anas, Rabu (3/12).
Berikut ini adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:
• Warga Negara Indonesia.• Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
• Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar.• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.• Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.