Kejadian tersebut bermula Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maria Fransiska di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.
Niat korban Maria Fransiska ingin membantu terdakwa, sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN.
Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Maria Fransiska mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.(sumeks.co)
Kategori :