PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Dijerat kasus penipuan senilai Rp500 juta, pengusaha Eddy Ganefo yang tercatat sebagai Caleg DPRD Lampung dari Partai Hanura terancam hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal itu diketahui saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Kejati Sumsel, Rabu 3 Januari 2024.
Dalam amar tuntutan pidana yang dibacakan, terdakwa Eddy Ganefo dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Maria Fransiska senilai Rp500 juta.
Masih menurut jaksa Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, bahwa terdakwa Eddy Ganefo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menghukum terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara," tegas jaksa Rini Purnamawati bacakan amar tuntutan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dihadirkan di Sidang Perdana
Atas tuntutan pidana tersebut, majelis hakim diketuai Edi Pelawi Syahputra SH MH memberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk terdakwa Eddy Ganefo membuat pembelaan (pledoi).
Usai sidang, terdakwa Eddy Ganefo didampingi keluarga dan kuasa hukum nampak tersenyum sinis.
Dari pantauan usai sidang juga terlihat, pihak keluarga nampak sedikit cekcok dengan jaksa Kejati Sumsel diduga karena tidak terima atas tuntutan pidana tersebut.
Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Adapun modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar.
BACA JUGA:Ikut Sendiri
Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu.
Karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransiska menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.