PALEMBANG,KORANENIMEKSPRES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaksanakan Operasi Senpi Musi mulai 13 hingga 28 Juni 2025.
Operasi ini menyasar keberadaan senjata api (senpi) rakitan dan ilegal yang masih disimpan oleh warga di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis P.S, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota agar menyerahkan senjata api rakitan atau senpi ilegal yang mereka miliki secara sukarela ke kantor polisi terdekat.
Seruan ini ditujukan sebagai langkah preventif untuk menghindari jerat hukum berat yang mengancam pemilik senpi ilegal.
BACA JUGA:Tingkatkan Perdagangan, Sumsel Bakal Punya Pelabuhan Hubungkan Pasar Internasional
“Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin, kami imbau agar segera menyerahkannya secara sukarela.
Jika ditemukan petugas saat operasi, maka akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat, yang ancamannya sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anis, Minggu 15 Juni 2025.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Polda Sumsel mencatat bahwa aksi kriminalitas yang melibatkan senpi ilegal masih kerap terjadi, baik di perkotaan maupun pelosok desa.
Bahkan, sejumlah wilayah terpencil pun tidak luput dari ancaman kejahatan bersenjata yang kerap meresahkan warga dan menghambat stabilitas sosial.
BACA JUGA:Sumsel Lebih Maju dan Modern dengan Pelabuhan Ini,Gerbang Perdagangan Internasional
BACA JUGA:Masa Depan Sumsel dengan Tanjung Carat,Kenapa Tanjung Carat Penting untuk Sumsel?
Dalam pelaksanaan operasi yang telah berlangsung sejak 13 Juni, sejumlah hasil telah dicapai.
Di Kabupaten Banyuasin, misalnya, pihak Polres setempat berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin.
Sementara itu, beberapa warga lainnya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela kepada pihak kepolisian.