Bupati Keluarkan SE Larangan Buang Sampah Sembarangan

Kamis 26 Jun 2025 - 18:20 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

BACA JUGA:Bupati Edison Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban Retribusi TKA

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan sampah dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Kategori :