Warga Desa Tanjung Terang Geruduk PN Muara Enim

Kamis 03 Jul 2025 - 16:07 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Ratusan Warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, geruduk Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Kedatangan massa mendesak pihak pengadilan untuk mempertimbangkan kasus oknum Kades Tanjung Terang RM, yang di duga telah melakukan aksi kekerasan terhadap warganya di halaman Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis 3 Juli 2025.

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun, masa datang ke pengadilan negeri Muara Enim dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua dan langsung menuju parkir Masjid Agung Muara Enim.

Setelah massa dengan menggunakan pengeras suara melakukan long march sambil membawa spanduk dan karton berisikan tulisan menuju kantor Pengadilan Negeri Muara Enim.

BACA JUGA:Ratusan Warga Tuntut Pecat Oknum Kades Tanjung Terang

Setelah tiba di halaman pengadilan negeri Muara Enim, massa yang pimpin oleh Herdi dan Ratu Padil langsung melakukan orasi menyampaikan berbagai tuntutan kepada pihak pengadilan yang dijaga ketat oleh Kepolisian dan Sat Pol PP Muara Enim. 

Setelah berorasi selama 30 menit, perwakilan massa diterima oleh Wakil Ketua PN Muara Enim Arief Karyadi SH MHum dan staf.

Selanjutnya pihak pengadilan mempersilahkan lima orang perwakilan pendemo masuk dan melakukan komunikasi di ruang Media Center PN Muara Enim. 

Pada kesempatan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim melalui wakil Ketua Arief Karyadi SH MHum menyampaikan, pihak pengadilan telah menerima aspirasi masyarakat Desa Tanjung Terang, baik secara tertulis maupun lisan. 

BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Terang Panik, 30 Rumah Terendam Banjir

Pihak pengadilan akan memproses secara gamblang setiap kasus yang masuk ke pengadilan, pihaknya pasti melakukan peroses sidang sampai mengadili terdakwa sampai putusan.

Menurut Herdi Koordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan kepada pihak Pengadilan dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai unsur pemberat dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan terhadap pelaku.

Adapun hal-hal yang patut menjadi perhatian, lanjut Herdi, pertama, Perbuatan penganiayaan dilakukan di hadapan anak kandung Pizi bernama Rizka Amelia, yang masih berusia 8 tahun, yang saat itu menyaksikan langsung kekerasan fisik yang di alaminya.

Kedua, Rizka juga mengalami trauma psikis yang mendalam akibat menyaksikan kejadian tersebut, yang berdampak pada kondisi psikologisnya dalam beberapa hari setelah kejadian.

BACA JUGA:Cabut Moratorium Pemekaran Daerah! Unjuk Rasa Presidium RL2 Demo ke Kemendagri

Kategori :