Warga Desa Tanjung Terang Geruduk PN Muara Enim

Kamis 03 Jul 2025 - 16:07 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Ketiga, bahwa peristiwa ini selayaknya juga dipandang sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijadikan unsur pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP.

Selain itu, sambung Herdi, Rizka juga telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi mata dalam dua kesempatan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim, yaitu pada tanggal 16 Juni 2025 dan 30 Juni 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lalu yang lebih memprihatinkan, sambung Herdi, pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam kasus serupa, yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah kali pertama dilakukan, sehingga berpotensi mengancam ketertiban umum dan rasa aman warga sekitar apabila tidak dihukum secara setimpal.

BACA JUGA:Muhammadiyah Soroti Tantangan Bangsa: Agama, Korupsi, dan Demokrasi di Era Baru

Hal tersebut dibuktikan juga dengan adanya informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Mre, tertanggal 19 Desember 2024, yang menunjukkan riwayat perkara serupa yang pernah dijalani oleh pelaku.

Lalu, Rusmada (RM) juga diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Septianti, berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan warga yang mengetahui langsung kejadian tersebut. Dugaan ini turut memperkuat pola kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku terhadap warganya sendiri.

"Kejadian penganiayaan tersebut memperlihatkan adanya pola kekerasan berulang oleh pelaku oknum Kades RM terhadap warga masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh aspek di atas, khususnya unsur trauma anak dan status residivis pelaku, sebagai bahan pertimbangan yuridis dan moral dalam penjatuhan putusan, demi keadilan dan perlindungan bagi korban serta masyarakat secara luas.

BACA JUGA:Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Siapa? Sebuah Refleksi Demokrasi

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat Desa Tanjung Terang beberapa pekan yang lalu telah melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Muara Enim dan Kantor DPRD Muara Enim. Intinya adalah meminta keadilan atas kasus yang menimpa Pizi dan anaknya dalam kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Terang RM.

Kategori :