Hakim Kembalikan Berkas Tipiring Kades Tanjung Terang

SIDANG : Hakim PN Muara Enim akhirnya mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.--
KORANENIMEKSPRES.COM - Berdasarkan Berita Acara Sidang, Hakim PN Muara Enim akhirnya mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. Pasalnya, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berulang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.
Hal ini dijelaskan Hakim Tunggal Frans Lukas Sianipar SH, dihadapan terdakwa Rusmada yang didampingi kuasa hukum terdakwa Arthulius SH, Affan Arifin SH, dan Rizal Hendry SH serta tim penyidik Polsek Gunung Megang yang dihadiri langsung Kanit Reskrim Ipda Roberten, Kuasa Hukum korban dari LBH
Mahatidana yakni Hisuliadi SH MH dan Sofyan SH serta saksi dan keluarga dari terdakwa dan korban.
Hakim Tunggal Frans Lukas Sianipar, mengatakan bahwa berdasarkan hasil persidangan tindak pidana ringan berdasarkan surat nomor BP/44/VIII/2025/Satreskrim atas nama terdakwa Rusmada (53) yang menjabat sebagai Kades Tanjung Terang.
Hakim memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat (4) nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJ/10/2012, B/39/X/2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) yang menyatakan bahwa pelaku tidak pidana yang berulang tidak dapat diberlakukan acara pemeriksaan cepat.
Dalam perkara ini, lanjut Frans, Hakim memperhatikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana yang mana sebagaimana putusan dengan nomor register: 22/Pid.C/2024/PN.Mre, bahwa terdakwa telah pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana.
"Artinya pada awal yang dalam perkara ini kembali di dakwa dengan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana maka terdakwa termasuk kategori pelaku tidak pidana yang berulang," ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Terang Diamankan
Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Frans, maka hakim menyatakan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Rusmada binti Maidi tersebut di atas kepada penyidik, hakim menyatakan berdasarkan pasal 207 ayat (2) huruf a KUHAP oleh karena berkas perkara atas nama terdakwa dikembalikan kepada penyidik selaku penuntut umum maka panitera tidak melakukan pencatatan dalam register.
"Jadi terdakwa ini tidak bebas ataupun dihukum. Penyidik proseslah dengan jaksa, setelah dilimpahkan kembali ke Pengadilan," sarannya.
Berdasarkan berita sebelumnya bahwa oknum Kades Tanjung Terang Rusman diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga bernama Pizi (34) pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 dirumah oknum Kades tersebut.
Kemudian korban melapor ke Polsek Gunung Megang dengan Laporan Nomor STTLP/263/VI/2025/SUMSEL/Polsek Gunung Megang.
BACA JUGA:Kades Muara Lematang Ajak Warga Segera Ajukan Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni