KORANENIMEKSPRES.COM - Pasca ambruknya jembatan Muara Lawai B, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Minggu 30 Juni 2025.
Pemkab Muara Enim telah mengambil langkah-langkah inisiatif untuk penghentian truk-truk angkutan batu bara.
Bupati Muara Enim H Edison menyampaikan, langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang penghentian sementara angkutan barang yang melintasi Jembatan Muara Lawai, termasuk angkutan batu bara, mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
"Bisa kita rasakan sekarang udaranya sudah lumayan bagus, kalau kita keluar pagi-pagi tidak menghisap debu lagi," ujar Edison, Jumat 4 Juli 2025.
BACA JUGA:55 Tahun Bertahan! Jembatan Tua Muara Lawai Roboh, 4 Truk Batubara Terperosok ke Sungai
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu mengungkapkan, pada tanggal 7 Juli mendatang dirinya bersama 4 kepala daerah yang wilayahnya kerap dilintasi angkutan batubara, akan menghadiri undangan Gubernur Sumsel untuk membahas kebijakan bersama.
"Tanggal 7 kami diundang ada Bupati Muara Enim, Bupati Lahat, Bupati Ogan Ilir, Bupati PALI dan Wali Kota Prabumulih, untuk merumuskan kebijakan secara bersama-sama serta langkah yang akan diambil seterusnya," ungkapnya.
Edison berharap, dari hasil pertemuan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian yang dapat dikolaborasikan, baik itu bagi dunia usaha, masyarakat dan tenaga kerja.
"Nanti didukung pak Gubernur mudah-mudahan menjadi solusi yang terbaik. Di situ memang banyak saudara-saudara kita yang mencari nafkah, tetapi kita harus berkorban. Artinya, perusahaan harus kita paksa supaya mereka menyelesaikan jalan khusus batu bara ini," bebernya.
BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk, Angkutan Batu Bara Distop
Dirinya pun menegaskan, setelah angkutan batu bara sudah tidak lagi melintasi jalan umum, penataan kota Muara Enim dan Tanjung Enim dapat mulai dilakukan.
"Jadi kita akan tata sebagai etalase kabupaten, trotoar-trotoar, lampu-lampu jalan, gapura-gapura gang, serta siring-siring yang mampet semuanya kita benahi, demi kepentingan masyarakat kita utamakan," pungkasnya.
Sementara itu, Seketaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, menjelaskan dalam pergub 74 th 2018 Pasal 2 dijelaskan bahwa dengan dicabutnya pergub 23 th 2012 tentang tatacara pengangkutan batubara melalui jalan umum.
Maka pengaturan, pengawasan dan pengendalian lebih lanjut dilakukan oleh Dishub Provinsi Sumsel berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.