Langkah ini diambil untuk memperkuat pengelolaan zakat lokal secara kredibel dan transparan.
BACA JUGA:Pj Bupati dan Dewan Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
KUA juga menggandeng PKK desa dalam pembentukan struktur Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) yang beranggotakan kaum ibu.
Ini merupakan bentuk pemberdayaan perempuan dalam mendukung dakwah dan pembinaan spiritual berbasis keluarga.
Menurut Abdul Rachman, sinergi kelembagaan antara KUA, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat adalah kunci dalam membangun tata kelola keagamaan yang kuat dari akar rumput.
“Pemberdayaan zakat dan perempuan bukan hanya strategi sosial, tapi juga strategi spiritual yang menjawab kebutuhan zaman,” ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Henky Putrawan Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024
BACA JUGA:Pengesahan KUA dan PPAS Anggaran 2024 Ditunda
Kegiatan koordinasi juga diisi dengan sosialisasi terbaru tentang prosedur pencatatan nikah, sejalan dengan PMA No. 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dengan pendekatan persuasif dan edukatif, KUA Gunung Megang berharap dapat menekan angka praktik nikah yang tidak tercatat secara hukum negara.
“Pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan harus terus ditingkatkan.
Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan hak-hak keluarga,” imbuh Abdul Rachman.
BACA JUGA:8 Penyebab Anak Gampang Sakit
BACA JUGA:5 Manfaat Alpukat Untuk Kecantikan Kulit
Langkah proaktif KUA Gunung Megang menjadi contoh konkret bagaimana amanat PMA 24/2024 dapat diimplementasikan langsung di lapangan, khususnya Pasal 21 yang mengamanatkan peran koordinatif Kepala KUA.