Saksi Ungkap Kondisi Desa Mencekam Usai Kejadian

Rabu 10 Jan 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO,  - Dua terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) meninggal dunia, kembali dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, 10 Januari 2024.

Dua terdakwa tersebut yakni, terdakwa Arwandi dan Ariansyah yang didakwa pasal berlapis berupa pembunuhan berencana.

Keduanya dihadirkan kembali di hadapan majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH, guna mendengarkan kesaksian dari warga Desa Belani Kabupaten Muratara.

Sebanyak empat orang saksi warga Desa Belani, Kabupaten Muratara, dihadirkan penuntut umum Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH terkait saat peristiwa tragis itu terjadi.

BACA JUGA:ASN POLRI Diminta Jaga Netralitas Pemilu

Di persidangan terungkap, usai peristiwa tersebut terjadi kerusuhan antar warga dengan melakukan pembakaran rumah keluarga dan kerabat para pelaku.

Hal itu diketahui, saat majelis hakim mencecar salah satu saksi bernama Sandi Hermanto bahwa lima rumah dibakar saat itu.

"Peristiwa pembakaran rumah itu, karena pihak keluarga korban mau membalas dendam setelah sebelumnya mencari pelaku namun tidak ketemu," ungkap saksi Sandi dipersidangan.

Dikatakan Sandi, perbuatan anarkis warga dengan membakar beberapa rumah tersebut karena emosi yang tidak terbendung dari kerabat korban.

Setelah terjadi anarkisme pembakaran rumah, lanjut saksi Sandi situasi yang sempat mencekam saat itu berangsur kondusif seiring dengan kedatangan petugas kepolisian di lokasi.

"Total ada 5 unit rumah yang dibakar pada saat itu," sebut saski Sandi.

BACA JUGA:Aniaya Dokter Umum Saudara Ipar Masuk Bui

Sementara tiga orang saksi lainnya yakni, dihadirkan terkait mendengar dan melihat pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Ketiga saksi, membenarkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah terjadi yang mengakibatkan satu korban M Abadi meninggal dunia oleh para terdakwa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang bakal dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa (adechat).

Kategori :

Terkait