KORANENIMEKSPRES.COM - Kasus yang melibatkan anak terlalu banyak dan mengerikan.
Sepanjang tahun 2022 hingga 2023 saja, tercatat ada 9.000 kasus anak terlibay tindak pidana dan 23.000 kasus kekerasan terhadap anak.
Maka negara, keluarga dan masyarakat harus memberi perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia.
Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Dr Usman Firiansyah SH MH di Kegiatan Seminar Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak gelaran Pemerintah Kota Prabumulih, 18 Juli 2025.
BACA JUGA:7 Dampak Negatif Jika Anak Terlalu Dimanja
BACA JUGA:7 Cara Mengajarkan Anak Agar Mandiri
Usman Firiansyah memaparkan, kasus anak terlibat tindak pidana terdiri dari:
1. Pencurian
2. Narkoba
3. Perkelahian
4. Kekerasan seksual (pelaku anak) Sebagian besar pelaku berusia 13–17 tahun.
Faktor penyebab: keluarga disfungsional, pergaulan buruk, pendidikan rendah.
"Contoh Kasus Aktual
BACA JUGA:4 Keutamaan Memiliki Anak Laki-Laki Menurut Islam
Kasus kekerasan seksual di sekolah/pondok pesantren oleh guru/pembina.
Kasus bullying dan pengeroyokan oleh sekelompok remaja viral di media sosial.