Kasus geng motor/anak jalanan terlibat kriminalitas," paparnya.
Usman melanjutkan, berdasarkan data KPAI dan SIMFONI PPA (Kementerian PPPA), tahun 2022 ada 23.000 lebih kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan.
BACA JUGA:Bupati Edison Serahkan Santunan kepada 163 Anak Yatim Piatu
Jenis kekerasan terhadap anak yaitu:
1. Kekerasan seksual: ± 50%
2. Kekerasan fisik & psikis: ± 30%
3. Sisanya Eksploitasi & penelantaran
Korban anak perempuan lebih banyak (±65%) dibanding laki-laki.
Hak Mendapatkan Nama atau Identitas
Dilanjutkannya, ada 10 hak terhadap anak yang mesti diberikan:
BACA JUGA:5 Dampak Negatif Pada Anak Jika Melihat Orang Tua Bertengkar
Hak atas Nama dan Kewarganegaraan
Hak atas Perlindungan
Hak atas Kesehatan
Hak atas Pendidikan
Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
Hak untuk Menyatakan Pendapat
Hak atas Informasi