Masyarakat (Hukum) Adat, Disuruh Lari Tapi Kakinya Masih Terikat

Kamis 31 Jul 2025 - 13:20 WIB
Reporter : Sigit Eko R
Editor : Sherli

KORANENIMEKSPRES.COM - Sudah seperempat abad berlalu sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengamandemen UUD 1945 dan melahirkan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Namun sampai hari ini, nasib masyarakat hukum adat masih berada dalam ketidakpastian. 

Pengakuan konstitusional itu seolah hanya janji manis yang tak pernah benar-benar ditegakkan. Mereka disuruh berlari dalam arus pembangunan, tapi kaki mereka masih terikat oleh belenggu regulasi dan birokrasi.

Dalam praktiknya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dibebani oleh berbagai syarat administratif: harus masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tunduk pada prinsip NKRI. 

Lebih lanjut, pengakuannya pun mesti dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 

BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Memberi Harapan Kepada Pelajar Melalui Bantuan Peralatan Sekolah

BACA JUGA:Ironi Jaminan Kesehatan di Muara Enim: Cakupan Maksimal, Pemanfaatan Belum Optimal

Namun, di sinilah letak persoalan fundamental: pemerintah daerah kerap kali tak memiliki kemauan politik untuk mengeluarkan Perda tersebut, atau malah tersandera oleh ketidakpastian wewenang antara provinsi dan kabupaten/kota.

Padahal, masyarakat hukum adat bukan entitas fiktif. 

Mereka ada, hidup, dan menjalankan pranata hukumnya sendiri. 

Mereka memiliki struktur kelembagaan, wilayah adat yang jelas, peradilan adat yang ditaati, bahkan praktik ekonomi tradisional seperti pemungutan hasil hutan. 

BACA JUGA:Fanesa Tri Margareta Harumkan Nama Madrasah dan Daerah

BACA JUGA:2 Rekor Besar Tercipta dari 2.812 km Fisik JTTS: 1 di Sumsel dan 1 di Sumbar

Secara sosiologis, mereka berakar kuat dalam sejarah dan budaya nusantara. 

Namun secara yuridis, keberadaan mereka masih "harus dibuktikan" di depan mata negara.

Pemerintah pusat seolah enggan melepas kontrol. 

Kategori :