Kemudian, pelaku membantah telah melakukan penganiayaan dan sempat mengadukan penyidik Polsek Gunung Megang ke Propam Polda Sumsel pada tanggal 3 Juli 2025 dan diminta dilakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara diduga memenuhi unsur pidana dan akhirnya pelaku dikenakan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana (Tipiring). Karena kasus prosesnya lama sempat membuat warga menggelar demo ke Pemkab Muara Enim, DPRD Muara Enim dan Pengadilan Negeri Muara Enim menuntut Kepala Desa Tanjung Terang di Nonaktifkan dari jabatannya.
Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait permintaan penonaktifan Kepala Desa setempat.
BACA JUGA:Kades Aur Duri Terpilih Ketua Forum Kades
Kemudian, pelaku sempat menggelar demo tandingan di Palembang dan sempat menolak beberapa kali ketika akan diperiksa polisi, sehingga ia tidak kooperatif dan sempat diamankan ditengah jalan di depan Mapolsek Gunung Megang.
Lalu digelar sidang Tipiring dan hasilnya Hakim PN Muara Enim mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.
Pasalnya, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berulang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.