Baleho Billboard Caleg DPR RI dan DPD RI Ditertibkan

Jumat 03 Nov 2023 - 22:27 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

“Ternyata ini (Billboard, red) punya pihak ketiga, setelah waktu yang kita tentukan yakni 2 x 24 jam  belum ada tindakan. Artinya kami dari Bawaslu bekerjasama Panwas kecamatan Muara Enim dan pihak terkait untuk sama-sama menertibkan APK,” ujarnya.

 

 

Alasan penertiban APK tersebut, lanjutnya, karena melanggar aturan Bawaslu  atau PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diantaranya ada unsur ajakan. Untuk titik penertiban APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman  tepatnya depan dealer Yamaha. 

 

 

“Penindakan belum dilakukan karena terkendala peralatan sehingga kita mengutamakan yang terjadwal langsung. Hari ini dan sesuai dengan komitmen kami akan menertibakan seluruh APK yang melanggar yang ada di kawasan Kabupaten Muara Enim,” jelasnya. 

 

 

Lanjutnya, sedangkan untuk billboard di depan kantor Golkar tersebut dalam bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih diperbolehkan karena kapasitasnya tidak sebagai calon legislatif melainkan sebagai pengurus partai.(ozi)

 

Tags :
Kategori :

Terkait