3 Tugas dan Wewenang Utama DPR

Selasa 26 Aug 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

KORANENIMEKSPRES.COM - DPR singkatan dari dewan perwakilan rakyat.

Dimana mereka ditunjuk untuk mewakili hati rakyat atau kemauan rakyat.

Namun ada yang lupa akan tugas dan wewenang menjadi Dewan perwakilan rakyat.

Yang harus mereka tau tugas dan wewenang rakyat itu harus sejalan dengan tugas yang mereka emban.

BACA JUGA:5 Khasiat Daging Tupai yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Ekonomi Jambi Terangkat Berkat Diapit 2 Tol Super Panjang: 1 Seksi Tunggu ULFO

Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia sangat penting dalam sistem demokrasi. 

DPR mewakili suara rakyat dan memiliki peran besar dalam mengatur jalannya pemerintahan.

Berikut ini adalah tugas dan wewenang utama DPR, sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan:

1. Fungsi Legislasi (Membuat Undang-Undang)

BACA JUGA:Alasan Seksi 1 Tol Sigli-Banda Aceh Belum Dibuka untuk Umum: Pengendara Dilarang Masuk!

BACA JUGA:60 Tahun Penantian di Depan Mata: Tol Palembang-Jambi Selesai Uji Laik Kini Tunggu SLFO

DPR membentuk undang-undang bersama Presiden.

Mengusulkan, membahas, dan menetapkan RUU (Rancangan Undang-Undang).

Baik DPR maupun Presiden bisa mengusulkan RUU.

2. Fungsi Anggaran (Budgeting)

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ingatkan Prosedur Pembatalan dan Perubahan Tiket, Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Aug 2025 - 21:15 WIB

3 Tugas dan Wewenang Utama DPR

Sabtu 02 Aug 2025 - 13:30 WIB

Demokrasi, Bukan Cara Pemilihannya

Rabu 01 May 2024 - 04:00 WIB

Ruang Kerja Sekjen DPR Digeledah KPK

Kamis 28 Mar 2024 - 22:06 WIB

Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun