6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
BACA JUGA:BAZNAS dan Polres Muara Enim Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kurang Mampu
10. Berpendidikan paling rendah sarjana;
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
13. Memiliki visi, misi, dan program kerja.
III. DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
2. Pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
3. Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf dengan