KORANENIMEKAPRES.COM - Seleksi calon anggota badan amil zakat nasional (Baznas) unsur masyarakat periode 2025-2030 telah dibuka.
Seleksi ini untuk mengisi anggota Baznas mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Persyaratan untuk dapat mencalonkan diri anggota Baznas mengacu pada Peraturan Menteri Agama No 10/ 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Kemenag dan BAZNAS Muara Enim Tebar Kebahagiaan Lewat Lebaran Yatim dan Difabel 2025
Serta Pengumuman terbuka No 1/TIMSEL/BAZNAS/8/2025 Tentang Seleksi Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat Periode 2025-2030.
I. JUMLAH KEBUTUHAN
Jumlah kebutuhan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 8 (delapan) orang.
II. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah Swt;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;