NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM - Kabar menggembirakan datang bagi dunia pendidikan madrasah di Indonesia.
Usulan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengenai formasi jabatan fungsional guru akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Total sebanyak 191.296 formasi guru madrasah resmi disetujui melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme sekaligus membuka ruang pengembangan karier guru madrasah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Daerah Paling Ujung di Sumsel tak Ditembus Tol Ini Miliki Potensi Wisata bak di Danau Ranau
BACA JUGA:Liburan Berasa di Eropa? Coba 2 Destinasi Sejuk Favorit di Sumsel Ini!
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan. Ini adalah momentum besar untuk memperkuat mutu pendidikan madrasah,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.
Rinciannya, dari total 191.296 formasi, terdapat 78.480 formasi untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
Menurut Fesal, pembagian ini disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan yang terpetakan melalui kajian mendalam.
Proses pengajuan formasi tersebut tidak berlangsung instan.
BACA JUGA:OKU Selatan & Empat Lawang, Raja Kopi Sumsel yang Jadi Lumbung Nasional
BACA JUGA:Liburan Adem di Sumsel: Gunung Dempo & Danau Ranau, Pesona Alam yang Sejuk
GTK Madrasah terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan guru di seluruh satuan pendidikan madrasah.
Data yang terkumpul kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek guna memperoleh rekomendasi.
Setelah mendapatkan lampu hijau, usulan dilanjutkan ke Biro SDM Kemenag dan diteruskan kepada Kemenpan RB hingga akhirnya mendapat persetujuan.