Dewan Dilarang Mencampuri Kegiatan Pelaksanaan SOPD

Selasa 09 Sep 2025 - 16:44 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Lanjutnya, anggota DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pokir terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat, namun DPRD sebagai fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek atau rekanan pelaksana proyek.

Dengan dasar aturan yang ada, anggota DPRD wajib mengusulkan Pokir dan memastikan pelaksanaannya melalui fungsi pengawasan.

Namun, pelaksanaan proyek bukanlah kewenangan mereka.

Masyarakat diharapkan tetap mengawasi kinerja DPRD untuk memastikan aspirasi yang disampaikan benar-benar diwujudkan tanpa melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA:Warga Minta Penyelesaian dengan PT RMK Disaksikan Dewan

Menurutnya, Pokir atau aspirasi dewan harus mengikuti aturan dan prosedur penyusunan APBD dengan pempedomani aspek dan asas APBD sehingga menjadi program pemerintah, apakah pokir tersebut sudah menjadi skla priorita, efektif dan efesien,  transparan, akuntabel, partisipatif, manfaat tertitib peraturan dan kemampuan pendapatan daerah. 

"Buktinya banyak kontraktor lokal mengeluh tidak dapat pekerjaan proyek karena alasannya sebagian besar sudah masuk pokir. Artinya kontraktor lokal harus puasa alias gigit jari karena tidak dapat pekerjaan proyek. Kalau DPRD menganggap pokir dewan sebuah keharusan menjadi program apalagi diukur dalam bentuk dana seperti dana aspirasi jelas itu mewan hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan kosolidasi antar vendor serta aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan pekerjaan proyek mengatasnamakan Pokir untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana disebut sebagai koruptor.

"Apalagi kalau pokir dewan yang tertuang dalam program kegiatan OPD, pekerjaannya diinterpensi dan atau dikerjakan oleh anggota dewan jelas sdh melawan hukum," pungkasnya. 

Kategori :