MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Untuk penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong, Polres Muara Enim melakukan berbagai kegiatan sosialisasi go to school mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, kampanye di media sosial, atau bahkan patroli
"Langkah ini diambil untuk menekan tingginya kebisingan yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Binmas Polres Muara Enim AKP Ferry Ferdianto SE dalam kegiatan sosialisasi edukasi larangan penggunaan knalpot brong di sekolah MAN 1 Muara Enim, Senin (22/1).
Kasat Binmas Polres Muara Enim AKP Ferry Ferdian mengatakan bahwa knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan. Oleh karena itu, sosialisasi ini dianggap sebagai tindakan preventif yang sangat diperlukan untuk mengurangi kebisingan yang merusak kenyamanan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Rencanakan Penyaluran CPP dan KPM
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Cermai untuk Mengatasi Masalah Kesehatan, si Asam Sejuta Manfaat
Selain itu, lanjut Gerry, kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standard. Dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Sosialisasi harus terus digencarkan agar dapat mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak. “Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas,” ucap AKP Ferry.(ozi)