KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan keduanya dilakukan dalam durasi kurang dari 24 jam.
Dua pengedar itu ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti siap edar. Kini kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan pelaku berinisial RB (33) yang diduga sebagai pengedar diamankan di pintu masuk GOR Pancasila, Jalan Lintas Muara Enim–Palembang, Rabu 10 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggedelahan, tersangka kedapatan membawa satu paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. "Barang bukti yang kita amankan antara lain satu paket sabu seberat 10,29 gram, satu unit handphone, kotak rokok, uang tunai Rp70 ribu, serta sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi," ujar Yurico, Minggu 14 September 2025.
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk
Dihari yang sama, anggotanya juga berhasil membekuk pelaku berinisial MF (48) berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Jalan Mayor Ruslan, Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
"Penangkapan MF berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Anggota yang menerima informasi adanya peredaran sabu di lingkungan itu. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua plastik klip bening, sebuah timbangan digital, pipet skop, wadah berbentuk tutup botol, serta sebuah ember plastik. Tak hanya itu, satu unit ponsel merk OPPO A7 milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti transaksi.
Selain itu dari hasil pemeriksaan urin terhadap dua pelaku menunjukkan hasil positif narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal PALI Dibekuk di Muara Enim, 102 Gram Sabu Diamankan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kita masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," jelasnya.