Tim Gabungan TNI-Polri Razia Knalpot Brong

Selasa 23 Jan 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Ozzy
Editor : Ozzy

Satu Unit Kendaraan Ditilang

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Polres Muara Enim bersama Kodim 0404 Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim, menggelar razia sepeda motor knalpot brong di Jalan Jendral Sudirman tepatnya depan Kantor Pos Kota Muara Enim , Senin petang (22/1).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM didampingi Waka Polres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi, Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH dan Pejabat Utama Polres Muara Enim.

Dalam razia tersebut berhasil mengamankan kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan dilakukan penilangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, menerangkan penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum terlebih saat ini sedang berlaku pergelaran Operasi Mantab Brata Musi untuk pengamanan Pemilu 2024

"Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Musi jelang masa kampanye terbuka pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong," kata Suwandi.

AKP Suwandi menyampaikan dari hasil kegiatan razia yang berhasil menindak puluhan pelanggar berknalpot brong dari sekian pelanggar kebanyakan para kaum muda dan sepeda motor yang  diamankan Sat Lantas Polres Muara Enim dan jika pemilk akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar.

Pihaknya melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumsel. Apalagi saat ini, kata dia, sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka pemilu 2024 mendatang,"tutur Suwandi 

Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot brong dilarang.

Sambung Suwandi, selain melakukan penertiban dengan penilangan kami juga terus melakukan sosialisasi dan perlu kita ketahui bahwa Pengguna Knalpot Brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.” Bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak  Rp250.000," jelasnya

 Lanjut Kasat Lantas, anggota Satlantas Polres Muara Enim juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang larangan pengunakaan knalpot brong sebab tidak ada nilai positifnya. "Alasan pengguna knalpot brong biar terlihat keren n gagah. Padahal tidak ada nilai positif bagi pengguna jalan dan masyarakat," tutup Suwandi.(ozi)

Kategori :