Pasutri Kompak Bisnis Sabu

Kamis 25 Jan 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

Dari dakwaan diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

BACA JUGA:Serukan untuk Tidak Golput dan Gunakan Hak Pilih

Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian unit narkotika Polrestabes Palembang.

Selain sabu, pihak kepolisian Polrestabes Palembang juga menemukan barang bukti lainnya yang didapat saat menggeledah kontrakan para terdakwa.

Barang bukti yang didapat berupa, satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam serta dua buah plastik klip bening.

Akibatnya, pasutri ini sebagaiman dakwan dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan yang bakal digelar Kamis pekan depan, terdakwa pasutri ini akan menghadapi tuntutan pidana dari penuntut umum Kejari Palembang.(*/sumeks.co)

Kategori :

Terkait

Kamis 25 Jan 2024 - 22:48 WIB

Pasutri Kompak Bisnis Sabu