Peredaran Sabu dan Ekstasi Digagalkan Polres Muara Enim Dramatis

Sabtu 11 Oct 2025 - 13:37 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi perusak generasi bangsa," tegas Iptu A Yurico.

Kategori :