PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Sengketa tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota PALEMBANG di Provinsi Sumatera Selatan semakin terang.
Hal ini dikarenakan gugatan judicial review terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin telah diputuskan.
Warga Perumahan Cluster Alexandria gagal dalam gugatan mereka ke Mahkamah Agung (MA).
Hasil dari keputusan MA yang menyatakan wilayah Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin.
Mengenai keputusan tersebut, Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa angkat bicara. Dia mengaku bahwa keputusannya belum diterima pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Kita akan sikapi karena keputusannya belum kita terima dari pihak yang bersangkutan," tegas Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO di Balai Kantor Camat Seberang Ulu I Palembang pada Sabtu 3 Februari 2024.
Lanjut Ratu Dewa, mengenai keputusan tersebut pihaknya akan melihat terlebih dahulu dan dipelajari untuk tindak lanjut.
"Nanti akan kita lihat dulu dan pelajari tindak lanjutnya," tutupnya.
https://enimekspres.bacakoran.co/
Diketahui sebelumnya, warga 4 RT di Tegal Binangun, Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu telah berdemo di depan komplek pada Minggu 4 Juni 2023.
Masyarakat tersebut dengan kompak menolak Permendagri 134 Tahun 2022.
Mereka menganggap bahwa kompleks Taman Sasana Patra dan Patra Abadi saat ini termasuk dalam wilayah Kota Palembang, bukan Kabupaten Banyuasin.
"Kami warga dengan tegas menolak Permendagri 134 Tahun 2022. Karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang," jelas Sekretaris FMTSPPA Bersatu Zainal Abidin.
Setelah keluarnya Permendagri 134 Tahun 2022, Zainal menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang.
"Terutama bagi warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi," tukasnya.(*/sumeks.co)