MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, akhirnya Sutarman (35) warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, berhasil dibekuk karena mencuri peralatan perlengkapan pertanian milik Riskie Prihandi (37) warga
Dusun IV, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku di tangkap di salah satu pondok Desa Wonorejo, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Minggu (17/3). Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang guna mejalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di pondok kebun Semangka milik Mespi di Dusun IX, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu, pelaku berhasil membobol pondok dan mencuri barang berupa peralatan dan perlengkapan pertanian seperti 1 unit mesin diesel merk Kubota, 1 mesin air merk Firman, 1 unit mesin diesel Alkon merk Honda, 2 Sak pupuk merk Yaramila Miler, 2 Sak Pupuk merk Phonska Plus, dan 2 Sak Pupuk merk Mutiara, sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp25 juta.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, iapun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama Team Trabazz untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya diketahui indentitas dan tempat persembunyian pelaku. Kemudian Team Trabaz langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyian di salah satu pondok Desa Wonorejo, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti yakni 1 unit mesin diesel merk Kubota,
1 unit mesin Pompa Air merk Firman, 1 karung pupuk NPK Mutiara 161616 dengan berat LK 20 kg, 1 buah tengki alat semprot merk Agricare warna Biru, 1 buah tengki alat semprot merk Polar warna Kuning, dan 18 buah karpet semai bibit di Polsek Gunung Megang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(ozi)