Tenaga Honorer Banyuasin Tak Terima THR

Selasa 19 Mar 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

BANYUASIN, - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin "dipastikan" tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Iya, Honorer tidak dapat THR," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.

Aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. PP tersebut menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.

"Sudah ada aturannya," jelasnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum

BACA JUGA:Istri Sah Sudah Lama Curiga Sebelum Labrak Suami Bersama WIL

Apalagi hal ini dipertegas dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR.

"Honorer tidak dapat (THR)," dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Dalam aturan itu tidak hanya tertuliskan untuk Tunjangan Hari Raya, tapi juga berlaku untuk gaji 13."THR dan Gaji 13," imbuhnya.

Terkait ada kebijakan kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah dan pimpinan lainnya memberikan tenaga honorer berupa THR, Erwin menegaskan kalau sesuai aturan itu tidak ada.

"Tidak ada aturannya," ucapnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum

 

BACA JUGA:Istri Sah Sudah Lama Curiga Sebelum Labrak Suami Bersama WIL

Tapi jika memang ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat atau kepsek dan lain sebagainya, Erwin mengatakan kalau tidak ada masalah kepada honorer.

Kategori :