KORANENIMEKSPRES.COM - Pemkab Muara Enim harus menggelontorkan dana Rp38,8 miliar menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) khusus tunjangan hari raya (THR) dan TPP Ke-13 bagi seluruh ASN (PNS & PPPK) selain menerima gaji THR dan gaji ke-13.
Sehingga, menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Muara Enim menjadi satu-satunya pemerintah daerah dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang menyalurkan TPP THR dan TPP gaji ke-13.
Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, saat menggelar konfrensi pers di Ruang Kerja Bupati Muara Enim, Selasa, 26 Maret 2024.
Turut hadir para Asisten, OPD terkait serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Muara Enim.
BACA JUGA:Formasi Kebutuhan ASN Pemkab Muara Enimasn 7.920 Orang
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Subsidi 4 Jenis Sayur-sayuran
Pj Bupati menjelaskan pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 beserta gaji THR dan gaji ke-13 dijajaran Pemkab Muara Enim telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.
Menurut Rizali, Pemkab menganggarkan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk PNS, CPNS dan PPPK sebesar Rp38,8 miliar bagi 8.249 pegawai.
Dana itu untuk pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar Rp17,4 miliar dan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRD untuk 45 orang sebesar Rp201,4 juta.
"Nilainya total Rp38,8 miliar. Dimana pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya pada 10 April maka paling telat dibayarkan pada 3 April," ujar Rizali.
BACA JUGA:Turunkan Angka Inflasi, Pemkab Muara Enim Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Usulkan 8.170 CPNS dan PPPK
Sementara terkait THR untuk honorer, Pj Bupati menyebut juga ada kebijakan khusus yakni menghimbau atau mengharapkan seluruh OPD agar memberikan THR minimal Rp500 ribu atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Terakhir, Pj Bupati mengungkapkan Pemkab Muara Enim juga satu-satunya daerah yang mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama secara utuh.
Melalui kebijakan ini, dirinya mengharapkan para ASN,CPNS,PPPK, honorer beserta Kepala Desa dan perangkatnya dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah. (*)