KORANENIMEKSPRES.COM - Dua orang petani yakni Febri Gini (39) dan Julinadi (30) keduanya warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk polisi.
Itu karena keduanya diduga mengedarkan barang haram berupa narkoba jenis sabu di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus, bahwa di daerah mereka yakni di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut akhirnya Kapolsek Semendo Iptu Guntur Iswahyudi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Budi Nc Putra bersama Team Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Semendo melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk
BACA JUGA:Lima Kali Tertangkap Kasus Narkoba
Tidak perlu waktu lama, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti dan telah amankan serta dibawa kekantor Polsek Semendo guna untuk Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Semendo Iptu Guntur Iswahyudi mengatakan bawa saat ini, pihaknya mengamankan dua tersangka.
Turut pula diamaknakan bersama barang bukti empat paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 jie dan dua paket kecil yang ganja.
"Atas temuanya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 KUHP," ujar Guntur, Rabu 27/3). (ozi)