PT KAI Divre III Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara

Minggu 31 Mar 2024 - 11:50 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Terutama tanah/lahan aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian yang sah akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedur nya. 

Setiap insan KAI telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan kode etik serta, pembuatan laporan  LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) secara rutin setiap tahunnya. 

Sehingga tidak ada celah dan toleransi untuk melakukan pelanggaran pengelolaan pemanfaatan aset, KAI menetapkan aturan yang tegas untuk pelanggaran integritas yang dilakukan, pungkas Aida.(*)

Kategori :