Tersangka Suwitno berperan menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan agar warga tak mendekati TKP.
Dia merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali di Surabaya Jawa Timur dan satu kali perampokan toko emas di Sumsel beberapa tahun lalu.
Lalu tersangka Sutrisno (33) berperan yang menodongkan senjata api ke arah korban.
Sutrisno yang merupakan dua kali residivis kasus curanmor ini juga merupakan warga Kabupaten Seluma Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Tersangka Wawan (37), warga Kabupaten Seluma Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, yang berperan mengambil emas dari etalase dan mengambil uang Rp10 juta dari meja kasir.
Sulian (52), warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berperan sebagai orang memantau di sekitar TKP dan menggambarkan situasi.
Lalu Yudi Saputra (35), berperan sebagai orang melebur emas sekaligus penadah emas yang dirampok menggunakan alat khusus.
Tersangka Yudi merupakan warga Kelurahan Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).