H-5 Lebaran Angkutan Barang Dilarang Melintas

Rabu 03 Apr 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Ozzy
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik H-5 dan arus balik H+5 Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Surat itu ditujukan kepada transportir angkutan batubara, pemilik IUP batubara dan perusahaan angkutan ekspedisi dan angkutan barang dengan Nomor : 550/0939/DISHUB/2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumatera Selatan DrsA Fantoni yang tembuskan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

 "Betul, Pemprov Sumsel sudah mengeluarkan surat pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik H-5 dan arus balik H+5 Lebaran Idul Fitri 1445 H," ujar Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, Rabu 3 April 2024.

Dijelaskannya, bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat keputusan sersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat

BACA JUGA:MTSN 1 Terima Peserta Didik Jalur Prestasi Akademik

BACA JUGA:Pasang Rambu-rambu di Jalan Rusak Berlobang

Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67 (II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 H.

Dalam surat itu disampaikan, pertama dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Kemudian, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud sebelumnya atau poin pertama

dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tenpelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

BACA JUGA:Badan Mudah Berkeringat Bikin Gak Nyaman? ini Cara Alami Mengatasi Keringat Berlebih yang Berbau

Dan terakhir pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol di Sumatera Selatan

yang dilaksanakan hari Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan

 Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. "Untuk di Muara Enim operasional angkutan banyak kendaraan angkutan barubara dan telah disampaikan terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H," jelasnya.(ozi)

Kategori :