PALEMBANG, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memantau situasi pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg).
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengungkapkan pada tahap ini, setiap partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai dan tetap berada dalam pantauan.
" Meskipun sosialisasi internal diperbolehkan, tetap harus diawasi dengan baik," ungkap Kurniawan, kepada awak media di Kantor Gubernur Sumsel pada Kamis, 9 November 2023.
Lanjut Kurniawan, untuk partai politik yang memulai kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan akan menghadapi sanksi pidana.
"Kampanye belum boleh dimulai hingga 28 November 2023. Pelanggaran jadwal dianggap mencuri start dan akan berujung pada sanksi pidana," ujarnya.
Selain itu, Kurniawan menyatakan bahwa mereka telah memberikan imbauan kepada setiap partai politik agar melaporkan semua kegiatannya kepada Bawaslu untuk memungkinkan pengawasan yang efektif.
"Kami telah memberikan imbauan kepada partai politik untuk memberitahu Bawaslu tentang segala bentuk kegiatannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kampanye terselubung selama sosialisasi, sehingga pengawasannya perlu diperketat," ucapnya.
Kendati itu, Kurniawan juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari masyarakat atau pihak lain yang menyangkut partai politik yang memulai kampanye sebelum waktunya.