Saat itu, korban Waris sendiri sedang tidur di ruang tengah dengan cara membacok korban menggunakan bilah parang sebanyak satu kali di bagian leher kanan hingga luka robek.
Korban sempat berteriak, dan tersangka langsung melarikan diri.
Sutini, istri korban yang mendengar teriakan suaminya langsung terbangun dan melihat korban sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri.
Istri korban juga berteriak meminta tolong, dan didengarkan oleh tetangga korban.
Selanjutnya tetangga korban membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun karena luka yang dialami sudah cukup parah akhirnya meninggal dunia.
Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akhirnya diketahui keberadaan tersangka dan dibekuk di Kecamatan Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Muba," katanya.
Ikut diamankan barang bukti berupa parang yang digunakan Suyanto untuk menghabisi nyawa Waris.
BACA JUGA:Kamu Harus Tau! ini 5 Suku di Indonesia yang Dipercaya Banyak Melahirkan Wanita Cantik
Atas perbuatan tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Di hadapan polisi, tersangka Suyanto sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Menyesal pak," katanya.
Tersangka menambahkan kalau sebenarnya Rendi telah beberapa kali ditegur agar tidak mendekati istrinya itu, namun selalu diabaikan. "Sampai saya sakit hati dan dendam," tutupnya.(qda/sumeks.co)