Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024

Sabtu 20 Apr 2024 - 01:26 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

JAKARTA, - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, Amicus Curiae tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat dikonfirmasi, Jumat, 19 April 2024. Dia menjelaskan bahwa Amicus Curiae yang disampaikan ke MK, termasuk Amicus Curiae milik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Bahkan, kata Idham Holik, hal tersebut juga dijelaskan dalam kebijakan Majelis Hakim MK yang menyebutkan bahwa para pihak diberikan kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan.

Adapun para pihak PHPU yang dimaksud, yakni Pemohon dari pasangan calon Pilpres, Termohon dalam hal ini adalah KPU, Terkait dari pasangan calon Pilpres yang memperoleh suara terbanyak dan Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan.

BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Pekajar SMP Tewas Ditabrak dan Terlindas Truk Tangki CPO

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," ujar Idham Holik.

Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 juga dijelaskan terkait alat bukti yang bisa dijadikan pertimbangan dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

Adapun alat buktinya, yakni surat atau tulisan; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan para pihak; petunjuk; dan alat bukti lainnya berupa informasi yang diucapkan, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Selain itu, dia juga menjelaskan, surat yang bisa dijadikan alat bukti dalam sengketa Pilpres 2024 harus tercatat oleh panitera persidangan.

BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024

 

BACA JUGA:Pekajar SMP Tewas Ditabrak dan Terlindas Truk Tangki CPO

"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah Surat yang dimaksud dalam normat tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," kata Idham Holik.

"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," lanjutnya.

Kategori :