KORANENIMEKSPRES.COM, - Istri pasien yang melaporkan oknum dokter ke polisi dan berujung kesepakatan berdamai akhirnya angkat bicara.
Korban T (22), memberikan keterangan resmi kepada awak media melalui surat resmi yang ditulisnya setelah gerah dengan pernyataan yang ada di media.
Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada awak media, pada Minggu 21 April 2024, T menerangkan pada tanggal 9 April 2024, saya telah mencabut Surat Kuasa tanggal 21 Desember 2023 yang saya berikan kepada Tim Kuasa Hukum Advokat Redho Junaidi SH MH dan kawan-kawan.
"Pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah saya sampaikan kepada Advokat Redho Junaidi baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan," tulis T dalam pernyataan tertulisnya.
Di surat pernyataannya, T juga membenarkan antara dirinya dan dr MY telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.
Dalam kesepakatan damai itu T dan dr MY sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahama semata saja.
BACA JUGA:Flyover Simpang Sekip Sudah 98 Persen Segera Bisa Dilintasi
Atas dasar itulah, T selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 21 Desember 2023.
"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," tulis T lagi.
T juga menegaskan di dalam kesempatan damai antara dirinya dan dr MYpada 8 April 2024 itu tidak membahas mengenai jumlah uang.
Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" atau uang damai senilai ratusan juta rupiah sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.
"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," tutupnya.(*/sumeks.co)