Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian

Selasa 23 Apr 2024 - 21:06 WIB
Reporter : ( * )
Editor : Supri

KORANENIMEKSPRES.COM,  - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat beasiswa pendidikan untuk anak-anak peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian

Beasiswa ini merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan kepada keluarga peserta dalam memastikan pendidikan anak tetap berlanjut.

Adapun Manfaat Beasiswa dan Syarat Penerima. Anak dari peserta yang meninggal atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan beasiswa.

Program ini juga berlaku bagi anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan syarat peserta telah membayar iuran minimal selama tiga tahun.

BACA JUGA:Bukit Asam Komitmen Perkuat Kontribusi Pekerja Perempuan

Adapun kriteria anak yang berhak menerima beasiswa adalah sebagai berikut:

- Berusia sekolah hingga belum mencapai 23 tahun, - Belum menikah dan belum bekerja, - Beasiswa diberikan untuk dua anak per keluarga.

Bantuan beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diikuti:

- TK hingga SD: Rp1,5 juta per anak per tahun, - SMP/sederajat: Rp2 juta per anak per tahun,  SMA/sederajat: Rp3 juta per anak per tahun, - Pendidikan tinggi (S1): Rp12 juta per anak per tahun, Proses Klaim Beasiswa, Proses klaim beasiswa dilakukan dengan melapor kepada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kasus kecelakaan kerja, pelaporan harus dilakukan dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian.

sementara klaim JKM dilakukan oleh ahli waris dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta, fotokopi KTP, akta kematian, dan dokumen lain yang relevan.

BACA JUGA:Diduga Hendak Ngepok BBM, Mobil Kijang Terbakar di SPBU, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan

Sonny Alonsye, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Muara Enim, menyatakan beasiswa ini sangat bermanfaat untuk memastikan anak tenaga kerja yang ditinggalkan.

di mana anak  bisa melanjutkan pendidikan tanpa kekhawatiran tentang biaya.

Ia juga menghimbau kepada para pengusaha untuk mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, agar pekerja bisa bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi.

Kategori :