Kenali Manfaat dan Ketentuan Cara Klaim Program JKK & JKM BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 26 Apr 2024 - 01:15 WIB
Reporter : disway
Editor : Tedy

MUARA ENIM---Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan dasar bagi risiko kecelakaan kerja hingga kematian. Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin menimpa pekerja di kemudian hari. Adapun program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Lewat program ini, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

BACA JUGA:KPK Pecat 66 Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan

BACA JUGA: Stop Menganggab Remeh Kulit Durian! ini 4 Manfaatnya yang Jarang Diketahui

Disisi lain, program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

Seluruh manfaat yang disebutkan di atas akan diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak. Namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Terpisah, Sonny Alonsye Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menambahkan terkait pengajuan klaim JKM, ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen ini antara lain, kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.

“Untuk mempermudah pendaftaran peserta dapat mendaftar melalui website secara online maupun datang ke Kantor Cabang Muara Enim,"  jelas Sonny Alonsye.(*)

 

Kategori :