Tersangka Amirudin melakukan pengepokan BBM, di mana di dalam mobil terdapat pompa bensin untuk dipindahkan ke jerigen ukuran 35 liter.
"Cara memindahkannya menggunakan tombol on off sehingga langsung berpindah," ungkapnya.
BACA JUGA:Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar
BACA JUGA:Konsleting Listrik, Rumah Panggung Ludes Terbakar
Dari jerigen itu akan dipindahkan ke botol ukuran 1,5 liter kemudian dijual kembali secara ecerean di depan warung miliknya.
"Pompa yang berguna untuk memindahkan BBM telah terbakar habis di dalam mobil. Tersangka mengepok minyak kurang lebih 100 liter per hari yang didapati dari 2 SPBU," bebernya.
Menurut, Kapolres Muara Enim perbuatan tersangka ini telah dilakukannay selama setahun terakhir.
Tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp200 ribu per hari dalam bisnis jual beli BBM eceran ini.
BACA JUGA:Asrama Santri Putra Pesantren Darul Yatim Hangus Terbakar
BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Rumah Ludes Terbakar
Untuk mendapatkan BBM sebanyak 100 liter tersebut, dilakukan tersangka secara berulang.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan atau 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8,9 Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ucap Kapolres Muara Enim.
Sebelumnya, sebuah mobil Kijang Super berwarna biru terbakar saat sedang mengantre BBM di SPBU Kepur, Muara Enim, Selasa 23 April 2024.
Mobil Super Kijang terbakar ini bernomor polisi BG 1704 D diduga hendak mengepok BBM jenis pertalite.
BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Rumah Ludes Terbakar