Itu berarti calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 38.567 KTP.
Dukungan 38.567 KTP tersebut harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Muara Enim.
Dengan asumsi Kabupaten Muara Enim memiliki 22 kecamatan, setidaknya dukungan KTP tersebut harus tersebar di 11 atau 12 Kecamatan.
Namun, jika tidak tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada.
Meskipun dukungan KTP yang dimiliki melebihi syarat yang ditentukan, tapi tidak mencukupi sebaran jumlah kecamatan yang disyaratkan. Maka calon tersebut dinyatakan gagal.
“Syarat untuk maju jalur independen atau perseorangan dukungan KTP harus 38.567 KTP. Syarat tersebut tidak boleh kurang, kalau bisa dukungan harus lebih misalnya 45 ribu KTP. Sebab KPUD nantinya akan ada verifikasi langsung ke lapangan,” ucap Rohani.
“Jika dukungan tidak valid, maka syarat KTP akan berkurang. Untuk memenuhinya harus lebih banyak. Jika 100 KTP tidak valid dukungannya, maka penambahannya harus menyiapkan 1000 KTP,” pungkas Rohani.(@al)