Penjaga keamanan lingkungan itu disebut Kemit.
BACA JUGA:Diduga Dibakar Empat Lapak Permainan Anak-Anak jadi Abu
Tampak oleh kita bahwa Simbur Cahaya telah berusaha penyeragaman nama serta sistem pemerintahan yang berlaku di daerah daerah uluan Palembang.
Namun dibalik itu, kenyataan yang ada menunjuk kan bahwa yang telah diterima secara menyeluruh adalah sistem pemerintahan nya dan nama dari kesatuan masyarakat hukum itu ialah MARGA.
Sedangkan nama nama jabatan dari penguasa, kebanyakan masih tetap memakai nama jabatan yang telah ada sebelumnya.
Sebagai contoh misalnya di daerah Kumoring, walaupun nama jabatan Pasirah resmi sudah ada.
BACA JUGA:Trik Baru! Unggah Video Panjang ke Status WhatsApp Tanpa Batasan Durasi
Tetapi mereka tetap menyebut dan memakai nama pemimpin mereka itu dengan sebutan Kai-Pati untuk jabatan Penggawa Marga disebut Pembarab.
Untuk jabatan Pengandang mereka sebut Kai-Ria.
Sedang di Musi ulu. Pengandang itu disebut Ginde dan ada pula daerah yang menyebut Ngabehi atsu Lurah, di samping nama Kerio.
Residen Palembang untuk mengatasi kenyataan di atas mengeluarkan Circulaire no 326 tanggal 27 Juli 1873 menetapkan nama nama jabatan di dalam Marga serta tata cara pemilihan serta syarat syaratnya.
BACA JUGA:Memori Penuh? Tak Perlu Panik! Ikuti Cara Efektif Mengatasi Masalah Penyimpanan HP
Disebut jabatan Pasirah bagi kepala Marga, dan Pembarab sebagai kepala dusun dimana Padirah berdomisili, sekaligus pemegang jabatan mewakili Pasirah jika berhalangan.
Sedang untuk kepala dusun disebut KERIO, dan bagi seluruh jabatan di dalam lingkungan marga disebut PEROWATIN.
Mengenai syarat syarat untuk menduduki jabatan Pamong Marga itu disebutkan Antara lain adalah laki laki yang sudah berkeluarga dan pandai tulis baca, minimal tulusan surat ulu (rencong atau Ka-ga-nga yang merupakan tulisan asli setempat.
Sembari saat dikeluarkan suratnya Residen Palembang tersebut, di Jawa telah timbul pemikiran untuk menerapkan sistem Pewarisan jabatan dari para kepala rakyat terutama para Bupati.