KORANENIMEKSPRES.COM - Diduga kerap melakukan jual beli narkoba, dua pemuda di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk di rumahnya Sabtu, 18 Mei 2024. pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka itu yakni Ade Topan (29) dan Frengky Sucifto (29) kedua warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah.
Karena di rumah tersangka Ade Topan kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama
BACA JUGA:Saat Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Narkoba Diringkus Polisi
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan.
Alhasil polisipun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Ade.
Dari penggerbekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni Ade dan Frengky serta barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP Merk Samsuh warna Hitam, 1 unit HP Merk Oppo warna Merah, 1 bal kantong plastik klip bening.
BACA JUGA:Rumah Mewah Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba
BACA JUGA:Polisi Bekuk Dua Petani Nyambi Jual Narkoba Jenis Sabu
Lalu ada 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah nominal Rp700 ribu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo ketika dikonfirmasi Minggu, 19 Mei 2024 membenarkan adanya penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.