JAKARTA, -- Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
FNJ diamankan karena kerap menjual foto maupun video porno yang melibatkan wanita di bawah umur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A," kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023.
Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.
Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.
"Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas AKBP Henri Novere Santoso.
BACA JUGA:Dari Mbah Hasyim untuk Palestina dan Indonesia
BACA JUGA:Rusun ASN-TNI-POLRI di IKN Selesai Akhir 2024