Jual Konten Pornografi di Medsos

Minggu 12 Nov 2023 - 06:03 WIB
Reporter : superadmin
Editor : Supri

Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

 

Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

 

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu," jelas Henri.

 

Menurutnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

 

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

 

"Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE," ujar Henri.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas AKBP Henri.(disway)

Kategori :

Terkait

Minggu 12 Nov 2023 - 06:03 WIB

Jual Konten Pornografi di Medsos