213 Anggota PPS di Kabupaten PALI Resmi Dilantik, Ini Tugas-tugas PPS yang Harus Dijalankan!

Selasa 28 May 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Heru
Editor : Al Azhar

Adapun berikut  tugas PPS pada Pilkada 2024 dikutip dari berbagai sumber adalah:

BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan, Pemkab Muara Enim Kembali Gelar OPM di Pasar Inpres Blok D Muara Enim

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Muara Enim 2024 PKS Jaring Sejumlah Tokoh Potensial, Incar Kursi Wakil Bupati Muara Enim

-Mengumumkan daftar Pemilih sementara

-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

-Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

BACA JUGA:10 Jemaah Haji Kabupaten Muara Enim Tergabung Kloter 12 Berangkat Ke Tanah Suci

-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

-Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:Wow, RSUD Rabain Bakal Dibangun Jadi 10 Tingkat, Begini Ungkapan Sekda Muara Enim

-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ebi)

Kategori :