Adapun berikut tugas PPS pada Pilkada 2024 dikutip dari berbagai sumber adalah:
BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan, Pemkab Muara Enim Kembali Gelar OPM di Pasar Inpres Blok D Muara Enim
-Mengumumkan daftar Pemilih sementara
-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
-Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
BACA JUGA:10 Jemaah Haji Kabupaten Muara Enim Tergabung Kloter 12 Berangkat Ke Tanah Suci
-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
-Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
BACA JUGA:Wow, RSUD Rabain Bakal Dibangun Jadi 10 Tingkat, Begini Ungkapan Sekda Muara Enim
-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ebi)