Lalu, Kapolsek Lembak AKP Jonson bersama Kanit Reskrim Iptu Ulta Deanto bersama anggota melakukan pengejaran dan pembuntutan sampai ke rumah pelaku dan langsung diamankan.
BACA JUGA:Saat Ditangkap Pelaku Curanmor Bergulat dengan Polisi
BACA JUGA:Pahami Imbas ke Anak jika Pasutri tak Punya Buku Nikah/Akta Perkawinan
"Barang bukti dua tiang besi panjang 7 meter milik PT EBTEL bertuliskan E bagian tiang atas dan 1 unit mobil truk Mitsubishi engkel telah diamankan. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.(*)
Kategori :