KORANENIMEKSPRES.COM, --Polwan Briptu FN (28) dari Polres Mojokerto Kota nekat membakar suaminya, Briptu RDW, hingga meninggal dunia di Asrama Polisi pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu, menggunakan cairan bensin.
Briptu FN, yang menjadi tersangka atas dugaan KDRT, diduga melakukan tindakan itu, karena suaminya sering menggunakan uang gaji untuk berjudi online, meninggalkan kebutuhan hidup keluarganya, termasuk tiga anak balita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa Briptu FN telah menjadi tersangka setelah pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Motif aksi tersebut disebabkan oleh kejengkelan Briptu FN terhadap kebiasaan suaminya, yang selalu menghabiskan uang untuk perjudian online, padahal seharusnya digunakan untuk keluarga.
BACA JUGA:Dorong Kolaborasi TP PKK dan OPD Percepat Penurunan Stunting
Briptu FN, yang dalam kondisi syok dan trauma, mengalami perubahan emosi yang tidak terkendali, yang menyebabkan tindakan kekerasan tersebut.
Meskipun ini adalah kejadian pertama kali, tetapi aksi tersebut telah berujung pada kematian suaminya.
Kondisi Briptu FN kini sedang dalam perawatan medis dan mendapat pendampingan psikis dari tim psikiatri Polda Jatim.
Penanganan hukum terhadap Briptu FN akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan penerapan pasal berkaitan dengan KDRT.
BACA JUGA:Pelaku Pengedar Sabu Diamankan saat Menungu Pembeli
Sementara itu, suami Briptu FN, Briptu RDW, telah meninggal dunia di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada hari Minggu 9 Juni 2024.
Meskipun motif pasti pembakaran tersebut masih dalam penyelidikan.
Namun dugaan awal menunjukkan bahwa itu terjadi akibat konflik dalam rumah tangga yang panjang, yang pada akhirnya mengakibatkan tragedi fatal ini. (@al)